Rabu, 01 Mei 2019

CARU DAN TAWUR

Mecaru (upacara Byakala) 
adalah bagian dari upacara Bhuta Yadnya (mungkin dapat disebut sebagai danhyangan dalam bhs jawa) sebagai salah satu bentuk usaha untuk menetralisir kekuatan alam semesta / Panca Maha Bhuta.

Mecaru, dilihat dari tingkat kebutuhannya terbagi dalam:
Nista ~ untuk keperluan kecil, dalam lingkup keluarga tanpa ada peristiwa yang sifatnya khusus (kematian dalam keluarga, melanggar adat dll)
Madya ~ selain dilakukan dalam lingkungan kekerabatan/banjar (biasanya dalam wujud tawur kesanga, juga wajib dilakukan dalam keluarga dalam kondisi khusus, pembangunan merajan juga memerlukan caru jenis madya
Utama ~ dilakukan secara menyeluruh oleh segenap umat Hindu (bangsa) Indonesia
Biasanya ayam berumbun (tri warna?) digunakan sebagai pelengkap panca sata, urutan penempatan caru (madya) panca sata adalah sebagai berikut:
Timur = Purwa: ayam warna putih, dengan urip 5.
Selatan = Daksina: ayam warna merah (biing), dengan urip 9.
Barat = Pascima: ayam warna kuning (putih siungan) , dengan urip 7.
Utara = Uttara: ayam warna hitam (selem), dengan urip 4.
Tengah = Madya: ayam warna brumbun, dengan urip 8.

Dalam kitab Samhita Swara disebutkan, arti kata caru adalah cantik atau harmonis. Mengapa upacara Butha Yadnya itu disebut caru. Hal itu disebabkan salah satu tujuan Butha Yadnya adalah untuk mengharmoniskan hubungan manusia dengan alam lingkunganya.

Dalam kitab Sarasamuscaya 135 disebutkan, bahwa untuk menjamin terwujudnya tujuan hidup mendapatkan Dharma, Artha, Kama dan Moksha, terlebih dahulu harus melakukan Butha Hita. Butha Hita artinya menyejahtrakan alam lingkungan. Untuk melakukan Butha Hita, itu dengan cara melakukan Butha Yadnya. Hakekat Butha Yadnya itu adalah menjaga keharmonisan alam agar alam itu tetap sejahtra. Alam yang sejahtera itu artinya alam yang cantik.

Caru, dalam bahasa Jawa-Kuno (Kawi) artinya : korban (binatang), sedangkan ‘Car‘ dalam bahasa Sanskrit artinya ‘keseimbangan/keharmonisan’. Jika dirangkaikan, maka dapat diartikan : Caru adalah korban (binatang) untuk memohon keseimbangan dan keharmonisan.

‘Keseimbangan/keharmonisan’ yang dimaksud adalah terwujudnya ‘Tri Hhita Karana’ yakni
keseimbangan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (parahyangan),
sesama manusia (pawongan), dan
dengan alam semesta (palemahan).

Bila salah satu atau lebih unsur-unsur keseimbangan dan keharmonisan itu terganggu, misalnya : pelanggaran dharma/dosa, atau merusak parahyangan (gamia-gamana, salah timpal, mitra ngalang, dll), perkelahian, huru-hara yang merusak pawongan, atau bencana alam, kebakaran dll yang merusak palemahan, “patut diadakan pecaruan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar