Senin, 09 April 2012

PERKAWINAN GELAHAN BARENG
BAB I

1.1 Latar Belakang Masalah
Bali merupakan pulau yang memiliki adat istiadat/ budaya yang sangat melekat erat dengan kehidupan masyarakat setempat yang sebagian besar beragama hindu. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga sering disebut bahwa Agama Hindu merupakan roh dari Budaya Bali. .
Bali memiliki kebudayaan yang cukup beraneka ragam, seperti: Seni Ukir, Seni Tari, Seni Tabuh, kebiasaan masyarakat daerah tertentu yang unik, yang kesemuanya itu memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam ajaran Agama Hindu, Masyarakat Bali mengenal suatu istilah yang disebut “Catur Asrama”. Catur Asrama merupakan empat tahapan atau tingkatan di dalam menjalankan hidup di dunia , yaitu brahmacari,grhasta, sanyasin, bhiksuka. Grahasta merupakan tahapan kedua dalam kehidupan Masyrakat Bali yang berarti kehidupan di dalam berumah tangga.
Tentunya awal dari suatu kehidupan berumah tangga yaitu terselenggaranya prosesi upacara pernikahan atau yang sering disebut “pawiwahan” dalam Masyarakat Bali. Dalam Masyarakat Bali, ada berbagai jenis upacara pawiwahan yang disesuaikan dengan desa,kala,patra. Umumnya dalam upacara pernikahan di Bali, pihak purusa (laki-laki) memiliki peran andil yang sangat besar dibandingkan dengan pihak pradana (perempuan). Tetapi pada upacara Pernikahan Gelahang Bareng/Negen tidak seperti pada umumnya. Sehingga ini menarik minat penulis untuk membuat makalah yang berjudul “ Perkawinan Gelahang Bareng/Negen pada Masyarakat Bali ; Dalam Perspektif Hukum Adat Bali ( Studi Kasus di Kota Singaraja)”

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang penulis angkat ,sesuai dengan latar belakang masalah di atas, yaitu:
1. Apa yang dimaksud dengan Perkawinan Gelahang Bareng / Negen?
2. Bagaimana Kaitan Perkawinan Gelahang Bareng /Negen dengan Hukum Adat Hindu di Bali?
3. Bagaimana Implikasi / Dampak Perkawinan Gelahang Bareng/Negen terhadap Masyarakat?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan yang penulis angkat yaitu:
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Perkawinan Gelahang Bareng / Negen.
2. Untuk mengetahui Kaitan Perkawinan Gelahang Bareng /Negen dengan Hukum Adat Hindu di Bali?
3. Untuk mengetahui Implikasi / Dampak Perkawinan Gelahang Bareng/Negen terhadap Masyarakat 

1.4 Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yang penulis gunakan antara lain yaitu:
1. Studi Kepustakaan
Yaitu metode yang dilakukan dengan cara mencari bahan- bahan/ materi yang terkait dengan makalah di perpustakaan, internet,dll.
2. Wawancara
Yaitu metode yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan nara sumber yang terkait. Adapun beberapa narasumber tersebut antara lain; Drs. I Nyoman Mendra, I Nyoman Sumantra, B.A.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perkawinan Gelahang Bareng / Negen
Perkawinan Gelahang Bareng/“Negen Dadua” disetiap tempat / wilayah di Provinsi Bali mempunyai nama yang berbeda. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti Perhimpunan Dosen Hukum Adat (Pershada) Bali, 2008, telah ditemukan nama lain dari Perkawinan Gelahang Bareng/Negen adalah Perkawinan Pada Gelahang, Perkawinan Mepanak Bareng, Perkawinan Nadua Umah, Perkawinan Mekaro Lemah, Negen, atau Negen Ayah, Perkawinan Magelar Warang, “Perkawinan Parental, Perkawinan Mekaro Lemah atau Madue Umah “.Perkawinan Nyentana (Nyeburin) dengan perjanjian tanpa upacara mepamit,
Umumnya Perkawinan Gelahang Bareng/Negen tidak terlalu sering dilaksanakan. Terbukti dari survei yang dilakukan oleh LSM tertentu, bahwa ada 28 pasutri di bali yang melaksanakan system Perkawinan Gelahang Bareng/Negen. Dan mungkin saja masih banyak pasutri yang melaksanakan sistem ini yang tidak tersurvei.
Perkawinan Gelahang Bareng/Negen adalah salah satu sistem perkawinan di Bali yang berbeda dari biasanya karena baik suami maupun istri bertindak sebagai Purusa. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis, terdapat berbagai factor yang menyebabkan terjadinya sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen, yaitu: calon istri merupakan anak semata wayang sehingga tidak ingin kawitan di sanggahnya terputus begitu saja atau baik calon suami maupun istri merupakan anak semata wayang, Jika calon suami memiliki saudara laki-laki, namun di dalam desa,kala,patra keluarga suami tidak lazim mengadakan sistem Nyentana (hanya istri yang berperan senagai Purusa), sehingga dilaksanakan sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen.
Perkawinan “Negen Dadua” merupakan pergeseran budaya yang positif, yaitu dari Perkawinan “Negen Dadua” telah memunculkan hak anak / anak-anak perempuan di Bali untuk mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem perkawinan ini merupakan persamaan derajat yang menjungjung tinggi HAM (Hak Azasi Manusia), khususnya terhadap anak/anak-anak yang lahir perempuan karena Masyarakat Bali menganut sistem patrilinial.
Sebagai syarat sahnya Perkawinan “Negen Dadua” dapat disimpulkan apabila telah melakukan beberapa prosesi secara Agama Hindu dan Adat Bali, yaitu : sudah dilangsungkan Upacara Pebyakaonan, dan tidak dilakukan Upacara Mepamit, serta sudah disepakati oleh Mempelai, Orang Tua (Ayah, Ibu kedua belah pihak )
Ahli Weda, Prof. Drs. I Made Titib, Ph.D. dalam seminar “Lembaga Perkawinan Negen Dadua Mapanak Bareng” menegaskan jenis Perkawinan Gelahang Bareng/ Negen dibenarkan dalam Ajaran Weda. Selain itu akan Perkawinan Gelahang Bareng/Negen berguna untuk menyelamatkan keturunan bagi mereka yang tidak memiliki anak laki-laki, manakala mempelai pria juga tidak berkenan untuk nyentana.
2.2 Kaitan Perkawinan Gelahang Bareng /Negen dengan Hukum Adat Hindu di Bali
Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya dalam tataran kehidupan sosialnya di masyarakat serta jika melakukan koitus (senggama) dan menghasilkan keturunan maka mereka dinyatakan dewasa, dan jika tidak menghasilkan keturunan maka mereka belum dikatakan belum dewasa.
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Ia menyatakan perkawinan gelahang bareng masih relatif baru dalam masyarakat Bali.
Perkawinan Gelahang Bareng /Negen tidak bertentangan dengan Adat Bali maupun Ajaran Agama Hindu. Banyaknya konflik yang muncul di permukaan,diakibatkan oleh sistem perkawinan ini yang masih baru dan pemahaman masyarakat yang masih sempit. Didalam kitab Suci Manawa Dharmasastra atau Weda Smrti, Buku IX, tentang Atha Nawanodhayayah, sloka 132, 133, 134, 135 dan 136, telah mengatur tentang pengangkatan wanita menjadi status purusa. Dengan begitu,Weda sangat menjunjung tinggi keberadaan wanita dan setiap pria harus menghormati wanita baik ibunya, saudara maupun istrinya.
2.3 Implikasi / Dampak Perkawinan Gelahang Bareng/Negen terhadap Masyarakat Singaraja
Dari hasil wawancara yang penulis lakukan, masyarakan singaraja jarang yang melaksanakan sistem perkawinan sepert ini. Akibat yang ditimbulkan dari dilangsungkannya Perkawinan “Negen Dadua” adalah mempelai perempuan berstatus purusa, sehingga merupakan pelanjut darah/ keturunan dirumah orang tuanya. Begitu juga mempelai laki-laki tetap berstatus purusa atau pelanjut darah keturunan dirumah orang tuanya.
Anak yang dilahirkan dari Perkawinan “Negen Dadua” dihadapankan dengan status kepurusa, yang kemudian menimbulkan kewajiban (swadarma) dan hak (swadikara) dan/atau hubungan pergaulan dengan masyarakat setempat (pasidikaraan) akan ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun dampak secara nyata dari sistem perkawinan ini yaitu: pasutri memiliki beban gandan dalam melaksanakan kewajiban dalam desa pakraman seperti ayah-ayahan di pura,banjar,dll, Jika pasutri hanya memiliki satu anak, maka beban anak akan berlipat ganda apalagi anak tersebut akan menikah.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini,yaitu
1. Perkawinan Gelahang Bareng/Negen adalah salah satu sistem perkawinan di Bali yang berbeda dari biasanya karena baik suami maupun istri bertindak sebagai Purusa.
2. Perkawinan Gelahang Bareng /Negen tidak bertentangan dengan Adat Bali maupun Ajaran Agama Hindu.
3. Adapun dampak secara nyata dari sistem perkawinan ini yaitu: pasutri memiliki beban gandan dalam melaksanakan kewajiban dalam desa pakraman seperti ayah-ayahan di pura,banjar,dll, Jika pasutri hanya memiliki satu anak, maka beban anak akan berlipat ganda apalagi anak tersebut akan menikah.

3.2 Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu:
1. Sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen hendaknya dapat dijadikan solusi di dalam sistem perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat Bali.
2. Hendaknya masyarakat memiliki pemikiran yang luas dan memahami persamaan gender di dalam Masyarakat Bali.

..........oo0oo.........


Perkawinan
menurut hukum Hindu

Menurut agama hindu banyak sekali sumber sumber hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam usaha mencari penyelesaian permasalahan yang dihadapi, sesuai dengan konteks-nya.
Adapun sumber sumber hukum menurut hindu ada yg tertulis maupun yg tidak tertulis, Hukum hukum hindu yang tertulis sering disebut dengan sastra dresta yg banyak sekali sastra – sastra hindu yg mengatur tentang hal ini, salah satu contoh adalah Manawa Darma sastra, Palasara sastra, dsbnya sedangkan yg tidak tertulis disebut dengan Loka dresta dan atmanastuti (yang merupakan mufakat yg terbaik merupkan bisamaorang banyak dilingkungan sekitarnya)
Ingat Hukum adalah merupakan produk jaman, sudah pasti hukum itu akan menyesuai kan diri sesuai degan tuntutan jaman, oleh karena itulah undang undang (hukum itu) perlu adanya suatu revisi.
Berbeda dengan Veda-Wahyu sabda tuhan: tak pernah berawal dan berakhir selalu relevan sepanjang jaman.

1. Pengertian pawiwahan

Dari sudut pandang etimologi atau asal katanya, kata pawiwahan berasal dari kata dasar “ wiwaha”. Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata wiwaha berasal dari bahasa sansekerta yang berarti pesta pernikahan; perkawinan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997:1130).
Pengertian pawiwahan secara semantik dapat dipandang dari sudut yang berbeda beda sesuai dengan pedoman yang digunakan. Pengertian pawiwahan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
  2. Dalam Buku Pokok Pokok Hukum Perdata dijelaskan tentang definisi perkawinan sebagai berikut: ‘Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”(Subekti, 1985: 23).
  3. Wirjono Projodikoro, Perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui Negara (Sumiarni, 2004: 4).
  4. Dipandang dari segi sosial kemasyarakatan tersebut maka Harry Elmer Barnes mengatakan Perkawinan ( wiwaha) adalah sosial institution atau pranata sosial yaitu kebiasaan yang diikuti resmi sebagai suatu gejala-gejala sosial. tentang pranata sosial untuk menunjukkan apa saja bentuk tindakan sosial yang diikuti secara otomatis, ditentukan dan diatur dalam segala bentuk untuk memenuhi kebutuhan manusia, semua itu adalah institution (Pudja, 1963: 48).
  5. Ter Haar menyatakan bahwa perkawinan itu menyangkut persoalan kerabat, keluarga, masyarakat, martabat dan pribadi dan begitu pula menyangkut persoalan keagamaan Dengan terjadinya perkawinan, maka suami istri mempunyai kewajiban memperoleh keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabat. Perkawinan menurut hukum Adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara pria dengan wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum adat yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak suami. Bukan itu saja menurut hukum adat, perkawinan dilaksanakan tidak hanya menyangkut bagi yang masih hidup tapi terkait pula dengan leluhur mereka yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu dalam setiap upacara perkawinan yang dilaksanakan secara Adat mengunakan sesaji-sesaji meminta restu kepada leluhur mereka.
    (Sumiarni, 2004:4).
  6. Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I-XV dijelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya alaki rabi) “(Parisada Hindu Dharma Pusat, 1985: 34).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa: pawiwahan adalah ikatan lahir batin (skala dan niskala ) antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal yang diakui oleh hukum Negara, Agama dan Adat.
..........oo0oo.........

PERKAWINAN HINDU DENGAN PERAWAN


Terjadi kehamilan pada seorang wanita karena perbuatan seorang lelaki, namun lelaki tersebut tidak mengakui perbuatannya di kemudian hari. Kasus seperti ini sudah sangat lumrah di Bali, sebab tidak hanya terjadi di Gianyar, melainkan juga terjadi di mana-mana. Bahkan sudah terjadi sejak dahulu. Menikahkan wanita yang hamil tersebut dengan simbol purusa adalah satu-satunya cara terbaik yang selama ini sudah dipilih dan diterima luas oleh umat Hindu di Bali. Jadi, pernikahan tersebut adalah sah menurut adat, tradisi, dan kebiasaan, serta norma yang ada sekaligus dipraktekkan oleh umat Hindu di Bali. Fenomena ini memang tidak bisa sepenuhnya memuaskan perasaan kemanusiaan kita, apalagi perasaan spiritual kita yang selalu harus diukur berdasarkan sasuluh sastra, guru, dan sadhu. Apakah manusiawi, misalnya, menyandingkan sebilah keris yang kita anggap sebagai simbol purusa dengan seorang pengantin wanita? Mungkin menurut kaidah-kaidah keagamaan dan norma dalam tradisi hal itu dapat diterima, namun kenyataannya hal ini tetap tidak memuaskan perasaan kemanusiaan kita. Oleh karena itu, meskipun perkawinan dengan simbol purusa ini dianggap sah, namun orang tetap menggugatnya dengan mengajukan pertanyaan, “Apakah perkawinan seperti ini bisa dianggap sah?” Logika yang dijadikan dasar pembenar terhadap pilihan perkawinan dengan simbol purusa ini adalah sama dengan uraian, yaitu untuk menyelamatkan bayi dan menghilangkan leteh di lingkungan desa. Menyelamatkan bayi di sini mempunyai dua pengertian.
·         Pertama, perkawinan dengan simbol purusa ini secara otomatis menghindari tindakan menggugurkan kandungan yang dianggap tindakan sangat berdosa, karena tergolong pembunuhan ( brunahatya ).
·         Kedua, menyelamatkan secara sosial karena dengan perkawinan yang menggunakan simbol purusa tersebut, anak yang akan lahir kelak mempunyai kedudukan hukum sebagai anak yang sah. Artinya, anak itu tidak lagi dianggap lahir di luar nikah.

Tentang menghilangkan leteh lingkungan desa, dapat dijelaskan sebagai berikut. Perkawinan dalam agama Hindu disebut wiwaha , dan wiwaha sebenarnya adalah satu bentuk prayascitta atau penyucian diri. Jadi, dengan dilangsungkan perkawinan ini, maka wanita hamil di luar nikah—yang sebenarnya menjadi sumber leteh— disucikan dengan upacara prayascitta , dan bersamaan dengan itu lingkungan desa yang tercemar karena perbuatan asusila warganya, juga dianggap bersih atau normal kembali karena telah dilakukan upacara prayascitta. Jadi, keputusan wanita yang hamil untuk kawin dengan simbol purusa dan didukung oleh keluarganya adalah pilihan yang benar. Selama ini belum ada alternatif lain yang bisa diterima secara umum. Memang, kadang-kadang ada tawaran dari pihak keluarga, agar wanita hamil itu menikah dengan salah satu anggota keluarganya secara simbolis. Artinya, setelah nikah lelaki itu bebas dari tanggung jawab. Tetapi, hal ini sangat jarang terjadi. Jarangnya pilihan ini dilakukan bukanlah tanpa alasan. Sebab, perkawinan itu, baik secara spiritual maupun sosial, mempunyai akibat hukum sehingga tidak bisa dilakukan secara berpura-pura. Ada kalanya pernikahan antara wanita hamil di luar nikah itu dengan salah satu anggota keluarganya dilakukan secara sungguh-sungguh. Artinya, lelaki yang adalah keluarganya itu menerima wanita hamil luar nikah itu, sebagai istrinya yang sah, sehingga dilangsungkanlah upacara perkawinan yang sebenarnya. Dalam beberapa catatan hukum adat di Bali, kita menemukan solusi ini pernah dipilih oleh kalangan yang sangat terbatas. Tetapi, karena masih menyisakan masalah-masalah ikutan, atau masih menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya tentang status atau kedudukan anak yang akan dilahirkan kelak, maka langkah ini tidak menjadi populer. Penerimaan masyarakat atas sah-tidaknya perkawinan dengan simbol purusa ini, apabila dilihat dari sudut pandang agama, tampaknya sengaja dikaburkan. Itulah sebabnya, penerimaan oleh masyarakat dibatasi dalam kerangka norma-norma adat, tradisi, dan kebiasaan yang dipraktikkan dalam masyarakat Hindu di Bali. Mengapa demikian? Jawaban atas pertanyaan ini adalah bertumpu pada kenyataan, bahwa titik awal dari kasus lokika sanggraha ini adalah dimulai dari pelanggaran atas norma agama.
Sebagaimana diketahui, seks pranikah yang menjadi sumber kemelut ini adalah melanggar norma agama Hindu. Dalam agama Hindu, perkawinan harus dilangsungkan di antara pasangan calon pengantin pria dan wanita yang masih perawan, atau dikenal dalam purana-purana dengan terminologi a ksata-yoni. Jadi, dapat dimaklumi apabila upacara perkawinan dengan simbol purusa ini tetap digugat keabsahannya hingga kini, karena memang ia dimaksudkan sebagai “penyelaras” atas ketidakseimbangan kosmis sebagai akibat tindakan asusila. Usaha penyelarasan itu adalah sebuah usaha yang sangat berat. Namun, dalam hal menghindari stagnasi dan korban yang lebih besar sebagai akibat tindakan asusila itu atau tindakan-tindaan pelanggaraan atas norma-norma agama secara keseluruhan, maka solusi melalui perkawinan dengan simbol purusa semacam ini, boleh dikatakan jalan keluar yang sangat cerdas.
Kiranya perlu diingatkan di sini bahwa dalam kasus lokika sanggraha ini, pihak yang selalu menjadi korban adalah kaum wanita dan keluarganya. Mereka menerima aib sekeluarga, bahkan desa mereka juga ikut tercemar ( leteh ), karena ulah satu orang lelaki. Oleh karena itu, kiranya tidaklah berlebihan jika kita juga ikut mengingatkan para orang tua di Bali, agar sesuai dengan ajaran agama Hindu: aksata yoni, yang di Bali dituangkan dalam simbol menusuk tikar daun pandan—menjaga keperawanan putra-putrinya sampai ke jenjang pernikahan.


..........oo0oo.........

Sekilas

perkawinan adat Bali



Umat Hindu mempunyai tujuan hidup yang disebut Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Hal ini tidak bisa diwujudkan sekaligus tetapi secara bertahap.

Tahapan untuk mewujudkan empat tujuan hidup itu disebut dengan Catur Asrama. Pada tahap Brahmacari asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mendapatkan Dharma. Grhasta Asrama memprioritaskan mewujudkan artha dan kama. Sedangkan pada Wanaprasta Asrama dan Sanyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mencapai moksa.
Perkawinan atau wiwaha adalah suatu upaya untuk mewujudkan tujuan hidup Grhasta Asrama. Tugas pokok dari Grhasta Asrama menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut 

"Yatha sakti Kayika Dharma"

yang artinya

Dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma.

Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma dalam kehidupan ini. Kemandirian dan profesionalisme inilah yang harus benar-benar disiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan.
Dalam perkawinan ada dua tujuan hidup yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas yaitu mewujudkan artha dan kama yang berdasarkan Dharma.
Pada tahap persiapan, seseorang yang akan memasuki jenjang perkawinan amat membutuhkan bimbingan, khususnya agar dapat melakukannya dengan sukses atau memperkecil rintangan-rintangan yang mungkin timbul. Bimbingan tersebut akan amat baik kalau diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidang agama Hindu, terutama mengenai tugas dan kewajiban seorang grhastha, untuk bisa mandiri di dalam mewujudkan tujuan hidup mendapatkan artha dan kama berdasarkan Dharma.

Menyucikan Diri
Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 2 disebutkan 

"Ri sakwehning sarwa bhuta,
iking janma wang juga wenang gumaweaken
ikang subha asubha karma,
kunang panentasakena ring subha karma juga
 ikang asubha karma pahalaning dadi wang"

artinya:

Dari demikian banyaknya semua mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat baik atau buruk. Adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik, itu adalah manfaat jadi manusia.


Berkait dengan sloka di atas, karma hanya dengan menjelma sebagai manusia, karma dapat diperbaiki menuju subha karma secara sempurna. Melahirkan anak melalui perkawinan dan memeliharanya dengan penuh kasih sayang sesungguhnya suatu yadnya kepada leluhur. Lebih-lebih lagi kalau anak itu dapat dipelihara dan dididik menjadi manusia suputra, akan merupakan suatu perbuatan melebihi seratus yadnya, demikian disebutkan dalam Slokantara.
Perkawinan umat Hindu merupakan suatu yang suci dan sakral, oleh sebab itu pada jaman Weda, perkawinan ditentukan oleh seorang Resi, yang mampu melihat secara jelas, melebihi penglihatan rohani, pasangan yang akan dikawinkan. Dengan pandangan seorang Resi ahli atau Brahmana Sista, cocok atau tidak cocoknya suatu pasangan pengantin akan dapat dilihat dengan jelas.
Pasangan yang tidak cocok (secara rohani) dianjurkan untuk membatalkan rencana perkawinannya, karena dapat dipastikan akan berakibat fatal bagi kedua mempelai bersangkutan. Setelah jaman Dharma Sastra, pasangan pengantin tidak lagi dipertemukan oleh Resi, namun oleh raja atau orang tua mempelai, dengan mempertimbangkan duniawi, seperti menjaga martabat keluarga, pertimbangan kekayaan, kecantikan, kegantengan dan lain-lain. Saat inilah mulai merosotnya nilai-nilai rohani sebagai dasar pertimbangan.
Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putrinya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.

Makna dan Lambang

UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut "Mekala-kalaan" (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) karena merupakan titik sentral kekuatan "Kala Bhucari" sebagai penguasa wilayah madyaning mandala perumahan. Makala-kalaan berasal dari kata "kala" yang berarti energi. Kala merupakan manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad), sehingga dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin yang biasa disebut dalam "sebel kandel".

Dengan upacara mekala-kalaan sebagai sarana penetralisir (nyomia) kekuatan kala yang bersifat negatif agar menjadi kala hita atau untuk merubah menjadi mutu kedewataan (Daiwi Sampad). Jadi dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.

Jadi makna upacara mekala-kalaan sebagai pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian, sekaligus menyucikan benih yang dikandung kedua mempelai, berupa sukla (spermatozoa) dari pengantin laki dan wanita (ovum) dari pengantin wanita.


Peralatan Upacara Mekala-kalaan

  1. Sanggah Surya
Di sebelah kanan digantungkan biyu lalung dan di sebelah kiri sanggah digantungkan sebuah kulkul berisi berem. Sanggah Surya merupakan niyasa (simbol) stana Sang Hyang Widhi Wasa, dalam hal ini merupakan stananya Dewa Surya dan Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Biyu lalung adalah simbol kekuatan purusa dari Sang Hyang Widhi dan Sang Hyang Purusa ini bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Jaya, sebagai dewa kebajikan, ketampanan, kebijaksanaan simbol pengantin pria.
Kulkul berisi berem simbol kekuatan prakertinya Sang Hyang Widhi dan bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Ratih, dewa kecantikan serta kebijaksanaan simbol pengantin wanita.
  1. Kelabang Kala Nareswari (Kala Badeg)
Simbol calon pengantin, yang diletakkan sebagai alas upakara mekala-kalaan serta diduduki oleh kedua calon pengantin.
  1. Tikeh Dadakan (tikar kecil)

Tikeh dadakan diduduki oleh pengantin wanita sebagai simbol selaput dara (hymen) dari wanita. Kalau dipandang dari sudut spiritual, tikeh dadakan adalah sebagai simbol kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan yoni).
4.    Keris
Keris sebagai kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) calon pengantin pria. Biasanya nyungklit keris, dipandang dari sisi spritualnya sebagai lambang kepurusan dari pengantin pria.
5.    Benang Putih
Dalam mekala-kalaan dibuatkan benang putih sepanjang setengah meter, terdiri dari 12 bilahan benang menjadi satu, serta pada kedua ujung benang masing-masing dikaitkan pada cabang pohon dapdap setinggi 30 cm.
Angka 12 berarti simbol dari sebel 12 hari, yang diambil dari cerita dihukumnya Pandawa oleh Kurawa selama 12 tahun. Dengan upacara mekala-kalaan otomatis sebel pengantin yang disebut sebel kandalan menjadi sirna dengan upacara penyucian tersebut.
Dari segi spiritual benang ini sebagai simbol dari lapisan kehidupan, berarti sang pengantin telah siap untuk meningkatkan alam kehidupannya dari Brahmacari Asrama menuju alam Grhasta Asrama.
  1. Tegen – tegenan

Makna tegen-tegenan merupakan simbol dari pengambil alihan tanggung jawab sekala dan niskala.Perangkat tegen-tegenan :
·         batang tebu berarti hidup pengantin artinya bisa hidup bertahap seperti hal tebu ruas demi ruas, secara manis.
·         Cangkul sebagai simbol Ardha Candra. Cangkul sebagai alat bekerja, berkarma berdasarkan Dharma
·         Periuk simbol windhu
·         Buah kelapa simbol brahman (Sang Hyang Widhi)
·         Seekor yuyu simbol bahasa isyarat memohon keturunan dan kerahayuan.
  1. Suwun-suwunan (sarana jinjingan)
Berupa bakul yang dijinjing mempelai wanita, yang berisi talas, kunir, beras dan bumbu-bumbuan melambangkan tugas wanita atau istri mengmbang kan benih yang diberikan suami, diharapkan seperti pohon kunir dan talas berasal dari bibit yang kecil berkembang menjadi besar.
  1. Dagang-dagangan
Melambangkan kesepakatan dari suami istri untuk membangun rumah tangga dan siap menanggung segala Resiko yang timbul akibat perkawinan tersebut seperti kesepakatan antar penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.
  1. Sapu lidi (3 lebih)
Simbol Tri Kaya Parisudha. Pengantin pria dan wanita saling mencermati satu sama lain, isyarat saling memperingatkan serta saling memacu agar selalu ingat dengan kewajiban melaksanakan Tri Rna, berdasarkan ucapan baik, prilaku yang baik dan pikiran yang baik, disamping itu memperingatkan agar tabah menghadapi cobaan dan kehidupan rumah tangga.
  1. Sambuk Kupakan (serabut kelapa)

Serabut kelapa dibelah tiga, di dalamnya diisi sebutir telor bebek, kemudian dicakup kembali di luarnya diikat dengan benang berwarna tiga (tri datu). Serabut kelapa berbelah tiga simbol dari Triguna (satwam, rajas, tamas). Benang Tridatu simbol dari Tri Murti (Brahma, Wisnu, Siwa) mengisyaratkan kesucian.
11.        Telor bebek simbol manik.
Mempelai saling tendang serabut kelapa (metanjung sambuk) sebanyak tiga kali, setelah itu secara simbolis diduduki oleh pengantin wanita. Apabila mengalami perselisihan agar bisa saling mengalah, serta secara cepat di masing-masing individu menyadari langsung. Selalu ingat dengan penyucian diri, agar kekuatan triguna dapat terkendali. Selesai upacara serabut kalapa ini diletakkan di bawah tempat tidur mempelai.
12. Tetimpug

Bambu tiga batang yang dibakar dengan api danyuh yang bertujuan memohon penyupatan dari Sang Hyang Brahma. Setelah upacara mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan "angelus wimoha" yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.
Setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita.

Tujuan Wiwaha

 

Bagi masyarakat Hindu soal perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Istilah perkawinan sebagaimana terdapat didalam sastra dan kitab hukum Hindu (Smrti), dikenal dengan nama wiwaha. Peraturan-peraturan yang mengatur tata laksana perkawinan pembinaan hukum agama Hindu di bidang perkawinan.

Berdasarkan Kitab Manusmrti, perkawinan bersifat religius dan obligator karena dikaitkan dengan kewajiban seseorang untuk mempunyai keturunan dan untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan jalan melahirkan seorang "putra". Kata putra berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya "ia yang menyebrangkan / menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka".

Wiwaha dalam agama Hindu dipandang sebagai suatu yang amat mulia. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa Wiwaha itu bersifat sakral yang hukumnya bersifat wajib, dalam artian harus dilakukan oleh seseorang yang dialami normal sebagai suatu kewajiban dalam hidupnya. Penderitaan yang dialami oleh seseorang demikian pula oleh para leluhur akan dapat dikurangi bila memiliki keturunan. Penebusan dosa seseorang akan dapat dilakukan oleh keturunannya seperti dijelaskan dalam ceritera / Itihasa.

Jadi tujuan utama dari wiwaha adalah untuk memperoleh keturunan / sentana terutama yang Suputra. Yaitu anak hormat kepada orang tua. Cinta kasih terhadap sesama, dan berbakti kepada Tuhan. Suputra sebenarnya berarti anak yang mulia yang mampu menyebrangkan orang tuanya dari neraka ke surga. Seorang suputra dengan sikapnya yang mulia mampu mengangkat derajat dan martabat orang tuanya. Mengenai keutamaan suputra dijelaskan dalam kitab Nitisastra berikut :



Orang yang mampu membuat seratus sumur masih kalah keutamaannya dibandingkan dengan orang yang mampu membuat satu waduk, orang yang mampu membuat seratus waduk kalah keutamaanya dibandingkan oleh orang yang mampu membuat satu yadnya secara tulus ikhlas, dan orang yang mampu membuat seratus yadnya masih kalah keutamaanya dibandingkan dengan orang yang mampu melahirkan seorang anak yang saputra. Demikian keutamaan seorang anak yang saputra.



Lebih jauh dijelaskan oleh Manawa Dharmasastra bahwa wiwaha itu disamakan dengan Samskara yang menempatkan kedudukan perkawinan sebagai lembaga yang memiliki keterkaitan yang erat dengan Agama Hindu. Oleh karena itu semua persyaratan yang ditentukan hendaknya dipatuhi oleh umat Hindu.
Dalam upacara Manusia Yadnya, wiwaha Samskara (Upacara Perkawinan) dipandang merupakan puncak dari upacara Manusa Yadnya, yang harus dilakukan oleh seseorang dalam hidupnya. Wiwaha bertujuan untuk membayar hutang kepada orang tua atau Leluhur, maka itu disamakan dengan Dharma.

Wiwaha Samskara diabadikan berdasarkan Weda, karena ia merupakan salah satu sarira samskara atau penyucian diri melalui perkawinan. Sehubungan dengan itu Manawa Dharmasastra menjelaskan bahwa untuk menjadikan bapak dan ibu maka diciptakanlah wanita dan pria oleh Tuhan, dan karena itu Weda akan diabadikan oleh Dharma yang harus dilaksanakan oleh pria dan wanita sebagai suami istri.

Dalam berumah tangga ada beberapa kewajiban yang perlu dilaksanakan yaitu :
·         Melanjutkan keturunan
·         Membina rumah tangga
·         Bermasyarakat
·         Melaksanakan Panca Yadnya


Wiwaha

 

Pengertian Wiwaha

Dalam masyarakat Hindu ada empat jenjang / tahapan kehidupan yang disebut Catur Asrama. Tahap pertama, yaitu tahap belajar / menuntut ilmu yang disebut Brahmacari. Tahap yang kedua adalah Grhasta, yaitu berumah tangga. Tahap ketiga disebut Wanaprastha, yaitu mulai melepaskan diri dari ikatan Duniawi dan tahap keempat adalah Bhiksuka / Sanyasin, yaitu menyebarkan ilmu kerohanian kepada umat, dan dirinya sepenuhnya diabdikan kepada Tuhan, Wiwaha / Perkawinan dalam masyarakat Hindu memiliki arti dan kedudukan khusus dan penting sebagai awal dari masa berumah tangga atau grhastha asrama.
Suatu transaksi dianggap sah bila ada saksi, dalam Upacara Wiwaha (Byakala) tersebut sudah terkandung Tri Upasaksi (Tiga Saksi), yaitu
·         Dewa Saksi,
·         Manusa Saksi, dan
·         Bhuta Saksi.
Dewa saksi adalah Saksi Dewa (Ida Sang Widhi Wasa) yang di mohon untuk menyaksikan upacara pawiwahan tersebut, Manusa Saksi adalah Saksi Manusia. Dalam hal ini semua orang yang hadir pada saat dilaksanakan upacara utamanya, seperti Pemangku dan Perangkat Desa (Bendesa Adat, Kelian Dinas dan sebagainya). Bhuta Saksi adalah saksi para Bhuta Kala.
Pada saat dilaksanakan Upacara Byakala kita membakar tetimpug (beberapa potongan bambu yang kedua ruasnya masih ada) sehingga timbul suara ledakan. Suara ledakan tersebut merupakan simbul memanggil Bhuta Kala untuk hadir di areal upacara, kemudian diberikan suguhan dengan harapan tidak mengganggu jalanya upacara tersebut.

Setelah selesainya Upacara Wiwaha (Byakala). Maka pasangan pria dan wanita tersebut telah resmi menjadi suami istri (Dampati) dan berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang Grhastin.


Pernikahan menurut pandangan Hindu Bali



Sam jaaspatyam suyamam astu devah

(Rgveda X. 85. 23)

Artinya :
Hyang Widhi, semoga kehidupan pernikahan ini tenteram dan bahagia.

Asthuuri no gaarhapatyaani santu

(Rgveda VI. 15. 19)

Artinya :

Semoga hubungan suami-istri ini tidak pernah putus dan berlangsung selamanya.

Ihaiva stam maa vi yaustam, Visvaam aayur vyasnutam, kriidantau putrair naptrbhih, modamaanau sve grhe

(Rgveda X. 85. 42)

Artinya :

Semoga pasangan suami-istri ini tetap erat dan tak pernah terpisahkan, mencapai kehidupan yang penuh kebahagiaan, tinggal di rumah dengan hati gembira, dan bersama bermain dengan anak-anak dan cucu-cucu.

Pernikahan atau wiwaha dalam Agama Hindu adalah yadnya dan perbuatan dharma. Wiwaha (pernikahan) merupakan momentum awal dari Grahasta Ashram yaitu tahapan kehidupan berumah tangga. dalam adat Hindu di Bali merupakan upaya untuk mewujudkan hidup Grhasta Asmara, tugas pokoknya menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut „Yatha sakti Kayika Dharma“ yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma secara profesional haruslah dipersiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan.

Grahasta Ashram secara sah dimulai pada saat seorang lelaki dan seorang wanita mengangkat sumpah untuk hidup bersama dengan direstui dan disaksikan oleh kedua orang tua / wali, diberkati dengan mantra suci Weda oleh pinandita, dan dicatat oleh Parisadha Hindu Dharma.

Undang-Undang R.I. No. 1/1974 pasal 1 menyebutkan bahwa

perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa.

Wiwaha adalah ikatan suci dan komitment seumur hidup menjadi suami-istri dan merupakan ikatan sosial yang paling kuat antara laki laki dan wanita. Wiwaha juga merupakan sebuah cara untuk meningkatkan perkembangan spiritual. Lelaki dan wanita adalah belahan jiwa, yang melalui ikatan pernikahan dipersatukan kembali agar menjadi manusia yang seutuhnya karena di antara keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi. Wiwaha harus berdasarkan pada rasa saling percaya, saling mencintai, saling memberi dan menerima, dan saling berbagi tanggung jawab secara sama rata, saling bersumpah untuk selalu setia dan tidak akan berpisah.

Pawiwahan atau Pernikahan adat menurut orang Bali pada hakekatnya adalah upacara persaksian ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat bahwa kedua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami-istri. Sarana Pawiwahan berupa:
·         Segehan cacahan warna lima,
·         Api takep (api yang dibuat dari serabut kelapa),
·         Tetabuhan (air tawar, tuak, arak),
·         Padengan-dengan/pekata-kalaan,
·         Pejati,
·         Tikar dadakan (tikar kecil yang dibuat dari pandan),
·         Pikulan (terdiri dari cangkul, tebu, cabang kayu dadap yang ujungnya berisi periuk, bakul yang berisi uang),
·         Bakul,
·         Pepegatan terdiri dari dua buah cabang dadap yang dihubungkan dengan benang putih.

Rangkaian upacara pawiwahan merupakan pengesahan karena sudah melibatkan tiga kesaksian yaitu: Bhuta saksi (upacara mabeakala), Dewa saksi (upacara natab banten pawiwahan, mapiuning di Sanggah pamerajan), dan Manusa saksi (dengan hadirnya prajuru adat, birokrat, dan sanak keluarga / undangan lainnya). Manusa saksi diwujudkan secara hukum dalam bentuk Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan. Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum.

Makna dan Lambang
UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut “Mekala-kalaan” (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) karena merupakan titik sentral kekuatan “Kala Bhucari” sebagai penguasa wilayah madyaning mandala perumahan. Makala-kalaan berasal dari kata “kala” yang berarti energi. Kala merupakan manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad), sehingga dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin yang biasa disebut dalam “sebel kandel”.

Dengan upacara mekala-kalaan sebagai sarana penetralisir (nyomia) kekuatan kala yang bersifat negatif agar menjadi kala hita atau untuk merubah menjadi mutu kedewataan (Daiwi Sampad). Jadi dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.

Jadi makna upacara mekala-kalaan sebagai pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian, sekaligus menyucikan benih yang dikandung kedua mempelai, berupa sukla (spermatozoa) dari pengantin laki dan wanita (ovum) dari pengantin wanita.

Tujuan Perkawinan / Wiwaha
  1. Tujuan pokok perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang berbahagia lahir bathin. Kebahagiaan ini ditunjang oleh unsur-unsur material dan non material.
  2. Unsur material adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan/ perumahan (yang semuanya disebut Artha).
  3. Unsur non material adalah rasa kedekatan dengan Hyang Widhi (yang disebut Dharma), kepuasan sex, kasih sayang antara suami-istri-anak, adanya keturunan, keamanan rumah tangga, harga diri keluarga, dan eksistensi sosial di masyarakat (yang semuanya disebut Kama).
Kitab Manavadharmasastra menyatakan bahwa tujuan wiwaha meliputi:
  1. Dharmasampati yang berarti bahwa pernikahan merupakan salah satu dharma yang harus dilaksanakan sebagai umat Hindu sesuai dengan ajaran Catur Ashrama, sehingga pasangan suami istri melaksanakan: Dharmasastra, Artasastra, dan Kamasastra. Jika dikaitkan dengan Catur Purusaarta, maka pada masa Grhasta manusia Hindu telah melaksanakan Tripurusa, yaitu Dharma, Artha, dan Kama. Purusa keempat (Moksa) akan sempurna dilaksanakan bila telah melampaui masa Grhasta yaitu Wanaprasta dan Saniyasin. Melalui pernikahan ini juga kedua mempelai diberikan jalan untuk dapat melaksanakan dharma secara utuh seperti dharma seorang suami atau istri, dharma sebagai orang tua, dharma seorang menantu, dharma sebagai ipar, dharma sebagai anggota masyarakat sosial, dharma sebagai umat, dll.
Praja yang berarti bahwa pernikahan bertujuan untuk melahirkan keturunan yang akan meneruskan roda kehidupan di dunia. Tanpa keturunan, maka roda kehidupan manusia akan punah dan berhenti berputar. sehingga Pernikahan / pawiwahan sangat dimuliakan karena bisa memberi peluang kepada anak/ keturunan untuk melebur dosa-dosa leluhurnya agar bisa menjelma kembali sebagai manusia. Dari perkawinan diharapkan lahir anak keturunan yang dikemudian hari bertugas melakukan Sraddha Pitra Yadnya bagi kedua orang tuanya sehingga arwah mereka dapat mencapai Nirwana. Sebagai orang tua, suami-istri diwajibkan memberikan bimbingan dharma kepada semua keturunan agar mereka kelak dapat meneruskan kehidupan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Anak keturunan merupakan kelanjutan dari kehidupan atau eksistensi

  1. keluarga. Anak dalam Bahasa Kawi disebut “Putra” asal kata dari “Put” (berarti neraka) dan “Ra” (berarti menyelamatkan). Jadi Putra artinya: “yang menyelamatkan dari neraka”. Suatu kekeliruan istilah di masyarakat dewasa ini, bahwa anak laki-laki dinamakan putra dan anak perempuan dinamakan putri; melihat arti putra seperti di atas, maka putri tidak mempunyai makna apa-apa karena “ri” tidak ada dalam kamus Bahasa Kawi. Pandita berpendapat lebih baik anak perempuan dinamakan Putra Istri, bukannya putri.
  1. Rati yang berarti pernikahan adalah jalan yang sah bagi pasangan mempelai untuk menikmati kehidupan seksual dan kenikmatan duniawi lainnya. Merasakan nikmat duniawi secara sah diyakini akan dapat memberikan ketenangan batin yang pada akhirnya membawa jiwa berevolusi menuju spiritualitas yang meningkat dari waktu kewaktu. Kedua mempelai diharapkan dapat membangun keluarga yang sukinah (selalu harmonis dan berbahagia), laksmi (sejahtera lahir batin), siddhi (teguh, tangguh, tegar, dan kuat menghadapi segala masalah yang menerpa), dan dirgahayu  (pernikahan berumur panjang dan tidak akan tercerai berai). Hal ini sesuai dengan mantra yang seringkali kita lantunkan dalam puja bhakti sehari hari: “Om Sarwa Sukinah Bhawantu. Om Laksmi, Sidhis ca Dirgahayuh astu tad astu swaha”.

Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 2 disebutkan

“Ri sakwehning sarwa bhuta, iking janma wang juga wenang gumaweakenikang subha asubha karma, kunang panentasakena ring subha karma juga ikang asubha karma pahalaning dadi wang”

artinya:

dari demikian banyaknya semua mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat baik atau buruk. Adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik, itu adalah manfaat jadi manusia.

Berkait dengan sloka tersebut, karma hanya dengan menjelma sebagai manusia, karma dapat diperbaiki menuju subha karma secara sempurna. Melahirkan anak melalui perkawinan dan memeliharanya dengan penuh kasih sayang sesungguhnya suatu yadnya kepada leluhur. Lebih-lebih lagi kalau anak itu dapat dipelihara dan dididik menjadi manusia suputra, akan merupakan suatu perbuatan melebihi seratus yadnya, demikian disebutkan dalam Slokantara.

Keluarga yang berbahagia kekal abadi dapat dicapai bilamana di dalam rumah tangga terjadi keharmonisan serta keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, masing-masing dengan swadharma mereka. Keduanya (suami-istri) haruslah saling isi mengisi, bahu membahu membina rumah tangganya serta mempertahankan keutuhan cintanya dengan berbagai “seni” berumah tangga, antara lain saling menyayangi, saling tenggang rasa, dan saling memperhatikan kehendak masing-masing Mempersatukan dua pribadi yang berbeda tidaklah gampang, namun jika didasari oleh cinta kasih yang tulus, itu akan mudah dapat dilaksanakan.

Tugas dan Kewajiban Suami

Mameyam astu posyaa, mahyam tvaadaad brhaspatih, mayaa patyaa prajaavati, sam jiiva saradah satam

(Atharvaveda XIV.1.52)

Artinya :

“Engkau istriku, yang dianugrahkan Hyang Widhi kepadaku, aku akan mendukung dan melindungimu. Semoga engkau hidup berbahagia bersamaku dan anak keturunan kita sepanjang masa”.

Suami hendaknya berusaha tanpa henti untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi keluarganya, menafkahi istri secara lahir dan batin, merencanakan jumlah keluarga, menjadi pelindung keluarga dan figur yang dihormati dan ditauladani oleh istri dan anak-anaknya.

Tugas dan Kewajiban Istri

Samraajni svasure bhava, samraajni svasrvam bhava , nanandari samraajni bhava, samraajni adhi devrsu

(Rgveda X.85.46)

Artinya :

“Wahai mempelai wanita, jadilah nyonya rumah tangga yang sesungguhnya, dampingilah (dengan baik) ayah ibu mertuamu, dampingilah (dengan baik) saudara saudari iparmu”.


Yantri raad yantri asi yamani, dhruvaa asi dharitrii
(Yajurveda XIV.22)

Artinya :

“Wahai wanita jadilah pengawas keluarga yang cemerlang, tegakkanlah aturan keluarga, dan jadilah penopang keluarga”.


Viirasuup devakaamaa syonaa, sam no bhava dvipade, sam catuspade

(Regveda X.85.43)

Artinya :

“Wahai wanita, lahirkanlah keturunan yang cerdas, gagah, dan berani, pujalah selalu Hyang Widhi, jadilah insan yang ramah dan menyenangkan kepada semua orang, dan peliharalah dengan baik hewan peliharaan keluarga”.
Seorang istri hendaknya selalu setia kepada suami, rajin dan taat dalam menjalankan puja bhakti kepada Hyang Widhi, melahirkan dan memelihara anak-anak agar cerdas gagah dan berani, selalu menopang keluarga dan menjalankan aturan dengan baik, berbicara dengan lemah lembut kepada semua orang, menghormati keluarga mertua, menjaga dan mengatur harta keluarga, tanaman, dan hewan peliharaan milik keluarga dengan baik. Bila demikian, niscaya keluarganya akan bahagia dan sejahtera selalu.

JENIS PERKAWINAN

Dalam Kitab Suci Hindu: Manawa Dharmasastra ada delapan cara perkawinan, yaitu:
  1. Brahma Wiwaha: perkawinan terhormat di mana keluarga wanita mengawinkan anaknya kepada pria yang berbudi luhur dan berpendidikan yang dipilih oleh orang tua gadis. (Manawa Dharmasastra Bab III.27)
  2. Dewa Wiwaha: orang tua mengawinkan anak gadisnya kepada pria yang telah berjasa (non material) kepadanya. (Manawa Dharmasastra Bab III.28)
  3. Arsa Wiwaha: orang tua mengawinkan anak gadisnya kepada pria yang memberikan sesuatu (material) kepadanya. (Manawa Dharmasastra Bab III.29)
  4. Prajapatya Wiwaha: perkawinan yang direstui kedua pihak baik dari keluarga laki maupun keluarga wanita. (Manawa Dharmasastra Bab III.30)
  5. Gandharwa wiwaha: perkawinan atas dasar saling mencinta di mana salah satu atau kedua pihak orang tua tidak turut campur, walaupun mungkin tahu. (Manawa Dharmasastra Bab III.32)

Upacara Pawiwahan Sadampati

Upacara Pawiwahan Sadampati adalah upacara yang sangai sederhana, biayanya sedikit namun makna yang dikandung sangat tinggi, karena banten (upakara) yang digunakan dalam upacara pawiwahan ini mengandung simbol-simbol yang lengkap. Perkataan Sadampati terdiri dari rangkaian kata-kata: sa-dampa-ti masing-masing kata berarti sebagai berikut: sa = satu; dampa = tempat duduk/ bangku; ti = orang. Keseluruhan berarti: orang-orang yang duduk bersama dalam satu bangku untuk menikah. Acuan upacara ini adalah lontar: Dharma Kauripan.

Banten yang digunakan sangat sederhana sebagai berikut:
  • Beakala, simbol pensucian “sukla swanita” (calon jabang bayi) dan sebagai Bhuta saksi, yaitu bagian dari Trisaksi yakni: Bhuta, Dewa, dan Manusa Saksi.
  • Tegteg daksina peras ajuman masing-masing di Sanggar Surya untuk mohon kesaksian Bhatara Surya/ Siwa, di Lebuh untuk mohon kesaksian Bhatara Wisnu, dan di arepan Pandita untuk mohon pemuput.
Hulu banten berupa tegteg daksina peras ajuman di depan bale pawiwahan.
  • Dua buah pajegan yaitu pajegan buah-buahan diletakkan di sebelah kanan sebagai simbol pradana, dan pajegan bunga-bungaan disebelah kiri sebagai simbol purusha.
  • Taledan segi empat sebagai alas banten, simbol catur weda.
  • Dua buah tumpeng, yaitu merah simbol kama bang (wanita) dan tumpeng putih simbol kama petak (laki-laki).
  • Satu butir telur bebek rebus simbol calon janin diletakkan di tengah-tengah tumpeng dan ditancapi bunga warna merah dan putih.
  • Kalungan bunga merah putih simbol kekuatan ikatan perkawinan.
  • Segehan aperancak sebanyak 5 tanding masing-masing diletakkan dibawah sanggar surya, beakala, bale pawedaan, bale pawiwahan, dan di lebuh, sebagai haturan kepada bhuta kala.
·         Tegteg daksina peras ajuman di kamar tidur pengantin untuk mohon perlindungan kepada Bethara Semara-Ratih agar pengantin dilindungi dari mara bahaya dalam melaksanakan pawiwahan.
·         Tata pelaksanaan Upacaranya adalah Pandita ngarga tirta, mareresik, dan mapiuning ke sanggar surya dan lebuh, kemudian pengantin mabeakala, setelah itu pengantin menghadapi bale pawiwahan untuk natab banten pawiwahan sadampati. Sebelumnya pengantin dikalungi bunga.
·         Setelah natab, telur bebek dikupas dan diberikan makan kepada pengantin; pengantin mejaya-jaya, terus muspa, mabija, mawangsuh pada. Pandita memberikan dharma wacana tentang susila pengantin kepada kedua mempelai. Pandita mapuja banten yang ada di kamar tidur pengantin.


Urutan Upacara Pernikahan

·         Upacara di rumah pengantin wanita:

  1. Madik – Meminang
  2. Mabeakala
  3. Mepamit di mrajan / sanggah

·         Upacara di rumah pengantin lelaki: 
  1. Mareresik
  2. Mapiuning di Sanggar Surya
  3. Upacara suddi-wadhani
  4. Mabeakala
  5. Mapadamel
  6. Metapak oleh kedua orang tua
  7. Mejaya-jaya
  8. Ngaturang ayaban
  9. Natab peras sadampati
Pemuspaan
  1. Nunas wangsuh pada/ bija
..........oo0oo.........
Selesai Dikumpulkan Tanggal 1 Februari 2012
Oleh Ida Bagus Bajra
Asrama Giriya Gunung Payangan Gainyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar